Selamat Datang di www.cetak-tiketku.blogspot.com, Peluang Usaha Untuk Mengelola Bisnis Penjualan Tiket Di Rumah Anda dengan Mudah ....!


Selamat Datang

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

Tahukah anda bahwa Internet juga bisa digunakan untuk menjalankan bisnis jutaan rupiah dengan modal terjangkau? Ya, kini anda dapat memanfaatkan Internet agar dapat menghasilkan jutaan rupiah per bulannya.

BERIKUT INI BUKTI KESERIUSAN KAMI
MENGAJAK ANDA MEMULAI USAHA BISNIS TIKET PESAWAT SECARA ONLINE

Menjadi Biro Tiket Pesawat tidaklah sesulit yang anda bayangkan bisa dilakukan kapan saja dimana saja oleh anda yang berprofesi sebagai karyawan, Pengusaha, ibu rumahtangga, mahasiswa, atau siapa saja! DIJAMIN, Anda tidak ingin melewatkan Peluang berharga ini...

Resiko ? Setiap Bisnis mempunyai resiko, Hal terpenting adalah bagaimana strategi anda mengolah resiko menjadi profit, salah satu cara mencari peluang bisnis dengan nilai investasi yang kecil.

Berapa modal yang anda keluarkan? Untuk menjadi agen penjualan tiket pesawat online sangatlah murah yaitu hanya sebesar Rp. 150000,- saja. Itu tidak seberapa mahal jika dibanding anda menjadi agen penjualan tiket secara offline.

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.
2. Data yang transparan langsung dari airline.
3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.
4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.
5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.
6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama www.birotiket.com, selengkapnya silahkan klik disini

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA


Bergabung? silahkan klik disini

Selasa, 10 Januari 2012

Lion Air 'Juara' Pertama Daftar Maskapai Paling Sering Telat..

Kementerian Perhubungan mengeluarkan daftar maskapai penerbangan komersil penerbangan seringkali terlambat alias delay dari jadwal penerbangan yang seharusnya. Dari enam maskapai penerbangan utama, maskapai mana yang paling sering telat?

Berdasarkan data Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara yang diperoleh detikFinance, Senin (9/1/2012), pada periode Januari-November 2011 maskapai yang paling sering terlambat adalah Lion Air dengan angka ketepatan waktu penerbangan (on time performance/OTP) rata-rata sebesar 66,78%.

Setelah Lion Air, sepanjang Januari-November 2011 maskapai yang paling sering terlambat penerbangannya adalah Merpati Airlines dengan angka ketepatan waktu 68,43%.

Kemudian diikuti dengan Sriwijaya Air dengan angka ketepatan waktu 69,87%, lalu Indonesia Air Asia dengan angka ketepatan waktu 71,09%, dan Batavia Air dengan angka ketepatan waktu 72,08%. Dalam data tersebut, maskapai yang paling tepat waktu adalah Garuda Indonesia dengan angka ketepatan waktu rata-rata teratas yakni 84,36%.

Selain itu, Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan data maskapai yang paling sering melakukan pembatalan penerbangan. Selama periode Januari-November 2011 lalu maskapai yang paling sering membatalkan penerbangannya adalah:

1. Merpati Nusantara Airlines dengan angka rata-rata 9,21% penerbangannya dibatalkan.
2. Sriwijaya Air (4,11%)
3. Garuda Indonesia (0,82%),
4. Lion Air (0,73%),
5. Batavia Air (0,54%)
6. Air Asia (0,16%).


Seperti diketahui, untuk mengurangi delay atau keterlambatan penerbangan, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut, diantaranya soal kompensasi tunai bagi maskapai yang delay lebih dari 4 jam kepada setiap penumpangnya.

(detiknews)



SUPPORT BY




Tidak ada komentar:

Posting Komentar