Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang
KPU belum tentukan pengajuan kasasi ke PTTUN yang meloloskan PBB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, langkah hukum lanjutan menyikapi putusan PTTUN itu akan lebih dahulu dibahas di antara pimpinan Komisi. Pimpinan perlu mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PTTUN sehingga putusan PBB dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi partai peserta Pemilu.
"Kemungkinan KPU kasasi atau tidak masih akan diputuskan rapat pleno, sembari mempelajari secara jernih apakah argumen hakim dalam mengambil keputusan lurus-lurus," kata Sigit di PTTUN Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.
Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah sengketa untuk mengajukan keberatan atau kasasi ke MA, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tentang tahapan-tahapan sengketa partai politik, yakni sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banding di PTTUN, dan kasasi di MA.
Atas dasar itu, Sigit menuturkan, masih ada cukup waktu bagi KPU untuk menentukan langkah lanjutan, apakah menempuh kasasi atau tidak. "Kita masih ada ruang panjang tujuh hari melakukan kasasi. Bukan sesuatu yang harus tergesa-gesa untuk diputuskan."
Meski demikian, KPU menghormati putusan Majelis Hakim PTTUN. Sebab, kata Sigit, lembaga pengadilan tersebut adalah institusi yang berwenang, sehingga apa pun keputusannya harus dipatuhi. Ia menilai, majelis hakim telah membuat putusan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Putusan ini berdasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang masak dari berbagai data yang muncul dalam persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan PBB atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.
"Mengabulkan gugatan PBB untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Nurdu'a, dalam sidang sengketa parpol dengan agenda pembacaan putusan, di PTTUN Jakarta, hari ini.
Dalam sidang yang dihadiri Ketua Umum PBB, MS Kaban, Majelis Hakim menilai bahwa PBB mampu membuktikan keberatan-keberatannya atas KPU sebagai pihak tergugat.
Sumber:
viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar