Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, mendorong perusahaan-perusahaan BUMN kecil dan merugi untuk melakukan efisiensi. Untuk itu, Dahlan berencana merampingkan jumlah direksi PT Merpati Nusantara Airlines.
Menurut dia, dengan kondisi perusahaan saat ini, jumlah direksi Merpati sebanyak enam orang terlalu banyak. "Mungkin tiga cukup. Direksi tiga, komisarisnya tiga," kata Dahlan di Jakarta, Rabu malam 2 November 2011.
Saat ini, direksi Merpati terdiri atas Sardjono Jhony Tjitrokusumo (direktur utama), Adi Gunawan (wakil direktur utama), Wisudo (direktur teknik), Asep Ekanugraha (direktur operasi), Tonny Aulia Achmad (direktur niaga), Farid Luthfi (direktur keuangan dan administrasi).
Terkait rencana Dahlan Iskan tersebut, apa tanggapan komisaris utama dan direktur utama Merpati?
Komisaris Utama Merpati Nusantara Airlines, M Said Didu, mengatakan, jika pertimbangannya untuk efisiensi, dia menyambut positif langkah yang akan diambil menteri BUMN tersebut.
"Kalau tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengambilan keputusan, itu langkah bagus," kata Said Didu ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 3 November 2011.
Namun, dia menambahkan, di industri penerbangan juga berlaku regulasi yang mengatur syarat berdirinya sebuah maskapai. Untuk itu, dia akan mengevaluasi rencana perampingan direksi Merpati tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi penerbangan yang berlaku.
"Karena terkait regulasi penerbangan, ada fungsi yang diwajibkan dan harus ada dalam sebuah maskapai," tuturnya.
Said Didu menegaskan, rencana menteri BUMN tersebut akan berjalan baik bila mempertimbangkan faktor efisiensi dan efektivitas manajemen, regulasi perusahaan penerbangan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Sementara itu, Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, juga berpendapat senada. Jika semangatnya untuk efisiensi dan kecepatan pengambilan keputusan, dia akan mendukung rencana menteri BUMN itu. "Fokus kami adalah hasil akhirnya," kata dia kepada VIVAnews.com.
Dia menjelaskan, perusahaan penerbangan adalah industri yang unik. Karena regulasi di industri penerbangan yang tercantum dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulations/CASR) mensyaratkan personel minimum untuk pendirian maskapai.
Dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 paragraf 59 di antaranya disebutkan mengenai pengurus minimum yang harus dipenuhi perusahaan penerbangan.
Pengurus minimum yang dipersyaratkan tersebut adalah managing director atau presiden direktur, company aviation safety officer, direktur operasi, dan direktur perawatan. Selain itu, maskapai harus memiliki personel yang menjabat sebagai chief pilot, chief inspector, chief flight attendant, dan fungsi pengawasan lainnya.
(VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar