Selamat Datang di www.cetak-tiketku.blogspot.com, Peluang Usaha Untuk Mengelola Bisnis Penjualan Tiket Di Rumah Anda dengan Mudah ....!


Selamat Datang

Rekan Netter ...

Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..

Tahukah anda bahwa Internet juga bisa digunakan untuk menjalankan bisnis jutaan rupiah dengan modal terjangkau? Ya, kini anda dapat memanfaatkan Internet agar dapat menghasilkan jutaan rupiah per bulannya.

BERIKUT INI BUKTI KESERIUSAN KAMI
MENGAJAK ANDA MEMULAI USAHA BISNIS TIKET PESAWAT SECARA ONLINE

Menjadi Biro Tiket Pesawat tidaklah sesulit yang anda bayangkan bisa dilakukan kapan saja dimana saja oleh anda yang berprofesi sebagai karyawan, Pengusaha, ibu rumahtangga, mahasiswa, atau siapa saja! DIJAMIN, Anda tidak ingin melewatkan Peluang berharga ini...

Resiko ? Setiap Bisnis mempunyai resiko, Hal terpenting adalah bagaimana strategi anda mengolah resiko menjadi profit, salah satu cara mencari peluang bisnis dengan nilai investasi yang kecil.

Berapa modal yang anda keluarkan? Untuk menjadi agen penjualan tiket pesawat online sangatlah murah yaitu hanya sebesar Rp. 150000,- saja. Itu tidak seberapa mahal jika dibanding anda menjadi agen penjualan tiket secara offline.

KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?

1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.
2. Data yang transparan langsung dari airline.
3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.
4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.
5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.
6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.

Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama www.birotiket.com, selengkapnya silahkan klik disini

BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA


Bergabung? silahkan klik disini

Senin, 22 April 2013

MUI : Praktik Eyang Subur Ternyata Menyimpang dari Pokok-pokok Syariat

Eyang Subur (kedua dari kiri) bersama kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah, Jumat (19/4/2013) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

 Setelah dua minggu melakukan investigasi, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan dua fatwa mengenai keberadaan Eyang Subur dan praktiknya sebagai "orang pintar".

"Pertama, ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat orang, dengan waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (ikrar) dan persaksian sejumlah orang yang tepercaya (syahadat). Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan," papar KH Dr Ma'ruf Amin, Ketua MUI Bidang Fatwa, membacakan fatwa pertama di Kantor MUI, Jakarta, Senin (22/4/2013)

"Kedua, ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Saudara Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadat) sejumlah orang, yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan (tuhiil al-'adah tawathu 'uhum 'ala al-kadzib) serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas VII/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan," lanjutnya.

MUI menjawab permintaan dari artis Adi Bing Slamet dan pihak Subur. Keduanya menuntut MUI mengeluarkan jawaban soal praktik yang dilakukan oleh Subur. Investigasi telah dilakukan sejak 8-20 April 2013 dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan MUI. Lantas, Komisi Fatwa MUI melakukan Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 dan keluarlah dua fatwa tersebut.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar