Selamat Datang
Rekan Netter ...
Prospek Bisnis online di bidang penjualan tiket pesawat masih sangat besar peluangnya, selama perusahaan penerbangan masih ada dan dunia pariwisata terus berkembang, bisnis tiket pesawat masih layak untuk dipertimbangkan, hal yang perlu diperhatikan adalah menjamurnya pusat penjualan tiket dimana – mana, sehingga daya saing semakin tinggi, perlu suatu terobosan yang inovatif agar tetap bersaing sehat. Ini lah yang menjadi pertimbangan birotiket.com sehingga membuka peluang bisnis online menjadi biro tiket pesawat secara online dengan modal sedikit tetapi hasil yang sangat luar biasa..
Tahukah anda bahwa Internet juga bisa digunakan untuk menjalankan bisnis jutaan rupiah dengan modal terjangkau? Ya, kini anda dapat memanfaatkan Internet agar dapat menghasilkan jutaan rupiah per bulannya.
BERIKUT INI BUKTI KESERIUSAN KAMI
MENGAJAK ANDA MEMULAI USAHA BISNIS TIKET PESAWAT SECARA ONLINE
Menjadi Biro Tiket Pesawat tidaklah sesulit yang anda bayangkan bisa dilakukan kapan saja dimana saja oleh anda yang berprofesi sebagai karyawan, Pengusaha, ibu rumahtangga, mahasiswa, atau siapa saja! DIJAMIN, Anda tidak ingin melewatkan Peluang berharga ini...
Resiko ? Setiap Bisnis mempunyai resiko, Hal terpenting adalah bagaimana strategi anda mengolah resiko menjadi profit, salah satu cara mencari peluang bisnis dengan nilai investasi yang kecil.
Berapa modal yang anda keluarkan? Untuk menjadi agen penjualan tiket pesawat online sangatlah murah yaitu hanya sebesar Rp. 150000,- saja. Itu tidak seberapa mahal jika dibanding anda menjadi agen penjualan tiket secara offline.
KEUNTUNGAN APA SAJA YANG AKAN ANDA DAPATKAN ?
1. Proses reservasi / booking bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Indonesia.
2. Data yang transparan langsung dari airline.
3. Proses reservasi langsung dilakukan dari sistem airline.
4. Anda bisa mencetak sendiri tiket anda dan penumpang anda bisa langsung terbang.
5. Pembayaran melalui transfer bank sehingga bisa lebih cepat dan akurat.
6. Anda bisa menjual kembali tiket tersebut kepada orang lain dengan harga pasar.
Selain beberapa keuntungan di atas, masih banyak lagi keuntungan yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama www.birotiket.com, selengkapnya silahkan klik disini
BISNIS YANG BIASA TETAPI MEMILIKI
POTENSI PENGHASILAN YANG LUAR BIASA
Kamis, 06 Desember 2012
Jadi Tersangka.... Andi Mallarangeng Mundur sebagai Menpora !
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan, telah mengajukan mundur dari jabatannya pascapencekalan terhadap dirinya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (7/12/2012) pagi.
"Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang poencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember. Maka, saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, pagi ini.Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan sebagai menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY untuk menjalankan pemerintahan. "Dengan pencekalan ini, saya akan tidak efektif menjalankan tugas," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar